Selain itu, bayi dalam kandungan juga harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan supaya nantinya bila setelah lahir membutuhkan perawatan bisa ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan pada 3 bulan sebelum kelahiran (untuk peserta BPJS non akseptor upah) dan setelah lahir (untuk peserta BPJS akseptor upah).
Sejak kelahirannya, BPJS telah banyak mengalami perubahan, salah satu positifnya ialah bisa digunakan di rumah sakit swasta ataupun klinik yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan. Berikut ini ialah prosedur pendaftaran peserta JKN BPJS Kesehatan terbaru 2015 yang diambil dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Prosedur Pendaftaran / Cara Mendaftar Peserta JKN BPJS Kesehatan Terbaru 2015
1. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi anda yang termasuk sebagai fakir miskin / warga miskin dan orang tidak mampu, pastikan anda telah terdata oleh Pemerintah Pusat (Badan Pusat Statistik yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial). Atau bisa juga telah terdata oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur / Bupati / Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan jadwal Jamkesda ke jadwal JKN. Dengan begitu, pemerintahlah yang akan membayar iuran bpjs kesehatan.2. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk anda yang bekerja di perusahaan menengah dan besar, biasanya perusahaan menyediakan jaminan BPJS, dan memang diwajibkan untuk itu. Jika anda ialah Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), perusahaan (PPU) atau negaralah (PNS) yang mendaftarkan dan menanggung biaya seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan.Anda hanya perlu memastikan bahwa anda telah didaftarkan sebagai peserta BPJS ke perusahaan. Sementara bila anda ialah orang yang bertindak sebagai perwakilan dari perusahaan untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS, prosedur yang harus dilakukan ialah sebagai berikut:
- Perusahaan / Badan usaha pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya, dan Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
- Perusahaan / Badan Usaha mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
- Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.
3. Bagi Peserta Mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Bagi anda yang yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / bukan karyawan swasta dan Bukan Pekerja, terdapat aturan gres yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi individu PBPU dan Bukan Pekerja yang mendaftar secara berdikari / individual. Sejak 1 Juni 2015 proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 14 (empat belas) hari kalender. Berikut ini prosedur pendaftarannya:- Calon peserta mendaftarkan diri sendiri dan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan atau secara online via halaman statis website BPJS Kesehatan. Selain itu peserta akan memilih jenis layanan, apakah dengan layanan kelas 1, kelas 2, atau kelas 3. Juga memilih akomodasi kesehatan terdekat dari tempat tinggalnya.
- Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan : Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar, Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga, dan Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
- Langsung melaksanakan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), setor tunai,internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet
- BPJS Kesehatan akan melaksanakan proses manajemen kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.
- Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.
Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
4. Prosedur Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan
Inilah yang penting untuk diperhatikan alasannya masih banyak masyarakat (terutama ibu hamil dan anggota keluarga) yang belum tahu. BPJS Kesehatan untuk bayi yang akan lahir sangat penting, alasannya bisa saja persalinan tidak dilakukan dengan normal melainkan melalui operasi caesar ataupun membutuhkan akomodasi inkubator dan sebagainya yang membutuhkan biaya yang besar bila harus membayar sendiri.
Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada ketika hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melaksanakan pembayaran pertama di hari ke-14.
Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:
- Bayi gres lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
- Bayi gres lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
- Peserta dan bayi gres lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
- Peserta dan bayi gres lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan memperlihatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak bisa dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.
Sampai disini artikel berjudul Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan Terbaru 2015. Semoga dapat membantu ibu atau bapak yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur pendaftaran ini berlaku secara nasional sehingga juga diterapkan di kantor BPJS Kesehatan di kawasan wilayah kota / kabupaten Aceh, Jambi, Batam, Lubuklinggau, Lubuk Pakam, Lupis, Lahat, Medan, Lampung, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Jakarta Barat, Jababeka, Tangerang , Bekasi, Cikarang, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Sukabumi, Indramayu, Subang, Serang, Solo, Surakarta, Jemursari, Tegal, Semarang, Yogya / Jogja / Yogyakarta, Rawamangun, Surabaya, Sidoarjo, Magelang, Malang, Ngawi, Nganjuk, Pasuruan, Kudus, Jawa Timur (Jatim), Gresik, Demak, Kediri, Jember, Jepara, Makassar, Bali, Denpasar, NTB, Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Pekalongan, Madiun, Riau, Gorontalo, Samarinda, palembang, Tondano, Ungaran, Waingapu Lamongan, Manado dan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar