Rabu, 15 Februari 2017

Seputar Sahur

Assalamualaikum wr wb,

Keutamaan Makan Sahur
  • Dari Anas bin Malik bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Bersahurlah kalian alasannya di dalam sahur itu terdapat berkah.” (HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim 1095)
  • Dalam hadits Amr bin Al-Ash secara marfu’: “Pembeda antara puasa kita dengan puasa hebat kitab ialah makan sahur.” (HR. Muslim)
  • Dan dalam riwayat An-Nasa`i, Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda wacana makan sahur, “Sesungguhnya beliau ialah berkah yang Tuhan berikan kepada kalian, maka janganlah kalian meninggalkannya.” Dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih (2/422)

Hukum Makan Sahur
  • Imam Ibnul Mundzir berkata dalam Al-Isyraf, “Umat telah ijma’ bahwa sahur itu dianjurkan lagi disunnahkan, tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya.”
  • Dan Ibnu Qudamah juga berkata dalam Al-Mughni (3/54), “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam problem ini.” Maksudnya dalam hal sunnahnya makan sahur.

Sunnahnya Mengakhirkan Sahur
  • Berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit beliau berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- kemudian kami bangkit mengerjakan shalat.” Anas bertanya, “Berapa lama selang waktu antara azan dan makan sahur?” beliau menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat.” (HR. Al-Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097)
  • Berdasarkan hadits ini maka simpulan waktu sahur ialah awal waktu berpuasa dan ini merupakan pendapat lebih banyak didominasi ulama, berdasarkan ayat 87 dari surah Al-Baqarah, “Makan dan minumlah kalian hingga nampak benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Karenanya, walaupun tanda imsak sudah diumumkan, maka tetap dihalalkan untuk makan dan minum selama azan subuh belum dikumandangkan.
  • Tanda imsak yang kami maksudkan ialah undangan untuk menghentikan makan dan minum sekitar 15 atau 20 menit sebelum azan subuh guna berjaga-jaga. Kami katakan, syah-syah saja kalau seseorang mau menghentikan makan dan minum sebelum azan, apakah alasannya beliau kenyang atau alasan lainnya. Akan tetapi yang salah besar kalau imsak ini dijadikan tanda haramnya makan dan minum dan mengharuskan orang lain untuk menaatinya, sehingga tersebarkan keyakinan rusak bahwa orang yang makan pada waktu imsak (padahal belum azan) maka puasanya batal. Kalau sekedar ingin berjaga-jaga, maka seseorang mampu tetap makan pada waktu imsak dan segera berhenti kurang lebih satu menit -misalnya- sebelum azan subuh.

Dengan Apa Seseorang Bersahur?
  • Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air.” (HR. Ibnu Hibban no. 3476) Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- juga bersabda, “Sebaik-baik sahur seorang mukmin ialah korma.” (HR. Abu Daud no. 2345)
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fatul Bari (1922), “Sahur mampu dikerjakan dengan makanan atau minuman sekecil apapun yang dimakan oleh seseorang.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiah juga berkata dalam Kitab Ash-Shiyam (1/520-521), “Yang lebih sempurna ialah bila beliau sanggup untuk makan maka itulah yang sunnah.”

Orang Yang Ragu Akan Terbitnya Fajar
  • Apakah seseorang masih mampu makan selama beliau ragu kalau fajar telah terbit? Misalnya alasannya beliau mengetahui muazzinnya sering azan sebelum waktu subuh dan semacamnya. Ya beliau masih mampu makan. Hal ini berdasarkan firman Tuhan Ta’ala, ”Makan dan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187) Sementara orang ini belum terang baginya kalau fajar telah terbit.
  • Syaikhul Islam berkata sebagaimana dalam Al-Fatawa (25/260), “Orang yang ragu akan terbitnya fajar, beliau boleh makan, minum, dan jima’ berdasarkan akad ulama.”
Akan tetapi yang benarnya ini ialah pendapat lebih banyak didominasi ulama, alasannya Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu’ bahwa Imam Malik berpendapat lain dalam problem ini. Dan tentunya pendapat yang benar ialah pendapat lebih banyak didominasi ulama.


Wassalam,
Sumber : al-atsariyyah.com

0 komentar:

Posting Komentar