Menjelang lebaran, wah rasanya semua pada sibuk ya. Walau sedang menunaikan ibadah puasa tidak menghalangi aktifitas untuk menyiapkan segala kebutuhan menghadapi lebaran. Ada yang sudah siap-siap untuk rencana mudik, membuat kue-kue, belanja ke mana-mana ... hehehe.
Dalam banyak sekali kesibukkan, bisa jadi lo ada yang terlupa? Dan itu mungkin saja lupa bayar zakat fitrah? InsyaAllah tidak. Nah untuk menambah isu perihal apa itu zakat fitrah, ini ada beberapa yang mungkin bisa bermanfaat untuk sahabat-sahabatku juga saya sendiri.
Sumber berkenaan dengan Zakat Fitrah
Firman Tuhan Ta'ala :
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.” (Al-A’la: 14-15).
Hadits :
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar .ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang cukup umur dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
- Diriwayatkan dari Umar bin Nafi’ dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang cukup umur dari kaum muslimin dan ia memerintahkan biar di tunaikan / dikeluarkan sebelum insan keluar untuk shalat ‘ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa’i)
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat ‘ied, maka itu berarti shadaqah menyerupai shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
- Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah ialah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kau sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
- Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap insan baik lelaki maupun perempuan muslim yang sudah bisa dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
- Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan insan ketika gres diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini insan dengan izin Tuhan akan kembali fitrah.
- Dalam pedoman Islam, pada prinsipnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
- Insan yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari kebutuhannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada tamat bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada tamat bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari tamat Ramadhan.
- Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama ialah sesuai penafsiran terhadap hadits ialah sebesar satu sha’ atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di tempat bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki)
- Zakat Fitrah dibayarkan atau dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf:
- fakir
- miskin
- amil
- muallaf
- hamba sahaya
- gharimin
- fisabilillah
- ibnu sabil
Hikmah disyari’atkannya Zakat Fitrah:
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Tuhan memperlihatkan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-NYA.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Tuhan Ta’ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmahnya yang paling agung ialah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Tuhan atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma’rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa’di, hlm. 37.)
- Di antara hikmahnya ialah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pinjaman makan kepada fakir miskin.
Bila ada kekurangan dan kesalahan, mohon dimaafkan dan silahkan untuk mengkoreksi dan menambahkan, wassalam
Disarikan dari banyak sekali sumber
0 komentar:
Posting Komentar